SERVIS AC JOGJA
merupakan penyedia jasa reparasi dan service
ac di Jogja dan sekitarnya murah dan
bergaransi. Kami melayani segala macam
permasalahan yang terjadi pada ac ruang
dengan sistem panggilan. Berikut ini beberapa
layanan yang kami sediakan untuk
permasalahan pada ac ruang diantaranya:
1. Service
Ringan
Service
ringan
merupakan service cleaning yang dilakukan
secara berkala dengan tujuan untuk
membersihkan indoor unit dan outdoor unit
sehingga kualitas udara yang dihasilkan
akan bersih dan kinerja ac menjadi
maksimal. Service cleaning juga bertujuan
agar usia kompresor ac lebih panjang.
2. Pasang AC dan Pindah AC
Kami melayani jasa pasang ac ruang baru
dan 2nd, selain itu kami juga menyediakan
jasa pindah ac ruang.
3. Reparasi AC Ruang
Kami melayani reparasi ac ruang segala
jenis dan merk, jika ac ruang anda
mengalami permasalahan seperti ac tidak
dingin, netes air pada indoor unit,
kerusakan rangkaian elektronika, mati total,
dan kerusakan lainnya yang terjadi pada ac
ruang segera hubungi kami.
Demikianlah beberapa layanan yang kami
sediakan untuk ac ruang, untuk permasalahan
yang lain mengenai Service AC Jogja dapat
menghubungi kami. Untuk mengetahui
perkiraan Biaya Service AC Jogja atau
menghubungi kami. Segera hubungi kami jika
anda mengalami permasalahan pada ac
ruang, kami siap datang.Sejarah Jogjakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi
yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan
Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah
Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran yang sebelumnya
merupakan enklave di Yogyakarta.Sejarah Awal Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat
dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa
minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan
setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit
kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Isi dekrit
tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik
Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam
VIII pada hari yang sama. Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia
semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di
Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya
pemerintahan Nederland Indische setelah kekalahan Jepang.
Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Yogyakarta
meliputi: (a) Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT
Hardjodiningrat, (b) Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT
Pringgodiningrat, (c) Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT
Joyodiningrat, (d) Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT
Suryodiningrat, (e) Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT
Secodiningrat. Sedang kekuasaan Praja Paku Alaman meliputi: (a)
Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat, (b)
Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945
dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus
Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI
Daerah Yogyakarta, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan
dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945) yang
isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah
Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian
selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.
Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya
ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan
Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat.
Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei
1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam
urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk
menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama
tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan
Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintahan monarki persatuan
tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang
pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah
Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral
Negara Indonesia."(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan
Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa
Jogjakarta. (2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat denganPropinsi."(Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950)
Posted via Blogaway
0 komentar
Post a Comment